Apr 28, 2007· Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. ... Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan ...
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma …
Mar 25, 2017· Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan suatu cara yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Rumus yang digunakan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak biaa menggunakan persentase tertentu dikalikan penghasilan bruto wajib pajak. Sebagai contoh, Tuan A …
Nov 26, 2018· Terdapat perubahan pada norma PPN, pada peraturan lama, yakni pada PMK Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 …
Jun 10, 2015· I. Pendahuluan. Isu yang sudah sejak lama tentang penghitungan norma untuk Wajib Pajak yang tidak pernah berubah sejak tahun 2000 telah ditepis dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2015 ("PER-17") tanggal 10 April 2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
634/KMK.04/1994. DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR: 634/KMK.04/1994. TENTANG. NORMA PERHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO. BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI. KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA. MENTERI KEUANGAN …
peraturan peraturan direktur jenderal pajak nomor per - 17/pj/2015 tentang norma penghitungan penghasilan neto direktur jenderal pajak, menimbang : a. bahwa no…
NOMOR KEP - 536/PJ./2000. TENTANG. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK. YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang …
Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PP No. 43 Tahun 2016. Indonesia. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Nomor PER-17/PJ/2015. Direktur Jenderal Pajak.
Dec 21, 2019· Pasal 4 (1) PER-17/PJ./2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto mengatur mengenai Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
Dec 05, 2012· Catatan: 1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokan dalam jenis usaha Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha nomor urut 180 dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma …
Dec 29, 2000· keputusan direktur jenderal pajak tentang norma penghitungan penghasilan neto bagi wajib pajak yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan. Pasal 1 Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 ...
Feb 25, 2019· Apabila Wajib Pajak menghitung PKP menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, maka besarnya penghasilan neto adalah sama besarnya dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto dikalikan dengan jumlah peredaran usahanya. ... PPh Pasal 25 UU PPh telah mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri ...
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, antara lain Perusahaan pelayaran dalam negeri Perusahaan penerbangan dalam negeri Perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri yang mempunyai BUT di Indonesia Perusahaan dagang asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Sep 09, 2020· Dasar Hukum dan Syarat Norma Penghitungan Neto . Dasar hukum Norma Penghitungan Penghasilan Neto Penghasilan (NPPN) diatur dalam UU Republik Indonesia No. 36 tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 7 …
Aug 10, 2020· Dasar hukum dari NPPN ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 14 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk mengetahui besarnya prosentase norma dan pengelompokan menurut wilayah untuk WPOP yang mengajukan norma, teman-teman bisa lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Neto bagi WPOP.
Nov 23, 2016· NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Perubahan KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto.Selain perubahan besaran …
Aug 28, 2021· MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. Pasal 1 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan …
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. Pasal 1 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta …
Solomon Consulting Group is a consultant based on Surabaya.PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a.bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan …
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 536/PJ./2000 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) …
Apr 03, 2020· Pasal 15 mengatur norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto pelayaran, atau penerbangan internasional, dan kantor perwakilan dagang asing (KPDA). Pasal 18 mengatur perbandingan utang terhadap modal (ayat 1), Controlled Foreign Company (ayat 2), Hubungan Istimewa (ayat 3, 3D, dan 4), Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan ...
Jul 22, 2014· Pasal 14 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. KEP-536/PJ/2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kewajiban Menyelenggarakan Pencatatan.
56 · Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP …
NOMOR PER-17/PJ/2015 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO TERHADAP BEBERAPA PEKERJA BEBAS TERTENTU Hari Prasetiyo1, Shariif Imadudiin2 1,2 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Corresponding …
tentang : norma penghitungan penghasilan neto 10 ibukota provinsi ibukota provinsi lainnya daerah lainnya daftar persentase norma penghitungan penghasilan neto untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto no …
Dasar Hukum Norma Penghitungan Penghasilan Neto. UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (berlaku sejak 1 Januari 2009) PER-17/PJ/2015 (berlaku mulai tahun pajak 2016) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Pasal 1 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan …
Mar 24, 2020· Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER 17/2015), penghasilan neto dari klinik pribadi dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto dengan perhitungan sebagai berikut:
Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dasar Hukum. Pasal 14 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. KEP-536/PJ/2000 (berlaku sejak tahun pajak 2001) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) untuk Wajib Pajak (WP) yang dapat menghitung ...
Jun 18, 2016· PAJAKers, sudah lama sekali admin tidak ngepost di blog ini dan sekarang admin ingin berbagi apa yang admin dapatkan seputar hal – hal yang pernah dialami yaitu hal – hal yang pernah membingungkan PAJAKers ditempat kerja salah satunya mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan adanya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 yang telah diterbitkan pada tahun 2013 …
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan. M E M U T U S K A N : Menetapkan: